Don't Show Again Yes, I would!

Langkah Progresif, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bahas Batas Daerah

Pada tanggal 20 – 22 Maret 2024, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menggelar Rapat Pembuatan Peta Batas Daerah Secara Kartometrik Wilayah I di Orchard Hotel Jayakarta Jakarta Pusat, dengan tujuan memastikan kepastian hukum dalam layanan publik. Rapat ini adalah bagian dari upaya mengatasi perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim PBD Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Tim PBD Provinsi Riau dan Tim PBD Provinsi Sumatera Barat juga turut serta, dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA masing-masing Gubernur, serta perwakilan dari kabupaten berbatasan di kedua provinsi terkait.

Dalam kata sambutan, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-direktorat di Kemendagri untuk menjaga kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik di daerah. Selain memfasilitasi batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi faktual.

Hasil dari pembahasan yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I menghasilkan kesepakatan perubahan garis batas antara Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat. Para pemangku kepentingan menyambut baik kesepakatan tersebut dan berharap agar Permendagri baru segera diterbitkan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Raziras juga mengundang pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam memperbaiki indikasi ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya terus menerus meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan semangat NKRI yang inklusif.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *