Jakarta – Di tengah arus informasi digital terus bergerak cepat dan perubahan pola komunikasi publik, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Pengelolaan Pelayanan Kehumasan Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dihadiri puluhan peserta dari perwakilan direktorat di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, kegiatan ini menjadi forum penguatan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kehumasan di tengah dinamika informasi yang terus berkembang.
Sejalan dengan arahan Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih, Kepala Bagian Umum Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Rizza Kamajaya, menegaskan pentingnya adaptasi dan kelincahan organisasi dalam menghadapi tantangan komunikasi publik saat ini. “Kegiatan ini menjadi wahana monitoring dan evaluasi yang sudah, sedang dan akan kita lakukan untuk memahami dinamika yang berkembang,” ujar Rizza saat membuka kegiatan.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pelayanan kehumasan harus mampu bergerak cepat dan responsif terhadap perubahan. “Kita harus menjadi entitas yang agile atau lincah menghadapi tantangan di depan kita, khususnya dalam konteks mitigasi ditengah era disrupsi informasi saat ini” tambahnya.
Hadir sebagai narasumber, Mochamad Taufiq Hidayat, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kemkomdigi dan Yogi Setya Permana, Peneliti Ahli Muda BRIN yang membahas tantangan pengelolaan komunikasi publik dan kearsipan di era digital. Dalam paparannya, Taufiq menjelaskan bahwa perkembangan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan WhatsApp telah menggeser peran media konvensional sebagai sumber utama informasi masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah untuk membangun reputasi kelembagaan melalui pendekatan komunikasi yang adaptif dan kolaboratif.
Ia memperkenalkan konsep PSTT (Pendekatan, Strategi, Taktik, dan Teknis) sebagai kerangka dalam membangun komunikasi publik pemerintah. “Humas harus jadi navigator, pendekatannya dengan apa dan haus data terbaru, bukan hanya statement,” jelasnya.
Sementara itu, Yogi menyoroti pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan dan komunikasi publik. Menurutnya, arsip memiliki implikasi politik karena berfungsi sebagai bukti historis, bukti hukum, sumber legitimasi negara, hingga sumber mitigasi risiko. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan kepentingan strategis negara.
“Balancing, memperhatikan mana yang bisa di share ke publik dan mana yang tidak untuk merawat kepercayaan publik pada pemerintah,” ujarnya.
Sebagai rekomendasi, Yogi mendorong pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses klasifikasi arsip, mulai dari arsiparis, sejarawan, ahli hukum, kartografer, geografer, antropolog, hingga perwakilan pemerintah daerah guna membangun basis klasifikasi yang kuat.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan berharap pengelolaan pelayanan kehumasan dan kearsipan semakin optimal serta mampu menjawab tantangan komunikasi publik di era digital dan diharapkan menjadi ruang antarunit kerja dalam membangun tata kelola informasi pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik.





