Jakarta – 05/02/2024
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pelayanan perizinan, usaha perizinan, dan nonperizinan serta penyebaran informasi terkait Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan Jabatan Fungsional Penata Perizinan, mengadakan Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang dibuka oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT pada Senin (05/02/2024) di Grand G7 Kemayoran, Jakarta.
“Jabatan Fungsional menawarkan alternatif karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam peningkatan karier dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ungkap Amran.
Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam proses transisi ke Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk persiapan SDM internal Kementerian Dalam Negeri, khususnya di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sebagai lembaga yang akan menangani ribuan pejabat fungsional penata perizinan.
Selain itu, Instansi Pemerintah yang akan menerapkan Jabatan Fungsional Penata Perizinan juga perlu berkoordinasi secara terus-menerus untuk memperbarui informasi dari lembaga pembina dan menyampaikan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap untuk memenuhi batas waktu yang ditetapkan mengingat keterbatasan jumlah SDM di lembaga pembina.
Untuk memastikan kinerja maksimal dari Pejabat Fungsional Penata Perizinan di masa mendatang, Kementerian Dalam Negeri juga telah menyiapkan beberapa kebijakan, termasuk panduan teknis untuk jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi untuk jabatan fungsional penata perizinan, standar kompetensi kerja dalam pemerintahan dalam negeri untuk jabatan fungsional penata perizinan, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.
Baca berita lainnya :
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, perwakilan dari semua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Provinsi, perwakilan dari beberapa DPMPTSP di tingkat Kabupaten/Kota melalui platform daring, dan juga diikuti oleh perwakilan dari Lingkup Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam lingkungan DPMPTSP, terdapat dua jenis jabatan fungsional yang bisa menjadi alternatif bagi ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata pengelolaan penanaman modal. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memanfaatkannya sebaik mungkin untuk pengembangan karier,” pungkas Amran.
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN





