Makassar – Rapat penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan telah sukses dilangsungkan di Hotel Almadera Makassar pada Kamis, 7 Maret 2024, dengan kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk pejabat dari Pemkot Parepare, Pemkab Pinrang, Pemkab Sidenreng Rappang, Pemkab Wajo, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Topdam XIV Hasanuddin Makassar, dan Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang berhasil mencapai kesepakatan mengenai titik koordinat dan penarikan garis batas daerah mereka, diharapkan mampu meningkatkan kejelasan administratif antara kedua wilayah tersebut. Selanjutnya, keduanya telah menyetujui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peta lampiran batas daerah Kota Parepare dengan Pinrang untuk tahap finalisasi.
Baca berita lainnya:
Sementara itu, Pemkab Sidenreng Rappang dan Pemkab Wajo juga berhasil mencapai kesepakatan terkait batas daerah antara wilayah mereka, yang menjadi langkah positif dalam memperkuat ketertiban administratif di kedua kabupaten tersebut. Keduanya sepakat untuk melanjutkan ke tahap pembahasan rancangan Permendagri dan peta lampiran batas daerah antara keduanya.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menegaskan pentingnya penegasan batas daerah dalam memastikan wilayah administratif dikelola sesuai hukum yang berlaku. Kesepakatan antara Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang, serta antara Pemkab Sidenreng Rappang dan Pemkab Wajo, diharapkan dapat menciptakan stabilitas administratif yang lebih baik di Provinsi Sulawesi Selatan, mendukung pelayanan publik yang lebih baik, serta memfasilitasi pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, pembahasan lanjutan mengenai batas daerah antara Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang juga telah dilakukan, dengan hasil pembahasan menunjukkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan pada Minggu kedua bulan Mei 2024, sebagai langkah progresif dalam memperjelas batas administratif di wilayah tersebut.





