BANGKA – Safrizal ZA, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kep. Babel seperti Kapolda, Danrem 045/Gaya, Danlanal, Kepala BIN Daerah, Perwakilan Kajati, Kepala SAR Pangkalpinang, dan pejabat daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel, melakukan peninjauan di Muara Kantung, atau Jelitik, Kabupaten Bangka, pada Selasa (16/4/2024).
Mereka berangkat dari Pelabuhan Pangkalbalam menggunakan kapal boat Badan SAR menuju Perairan Jelitik. Para pemimpin dari daerah yang sama ini menempuh perjalanan laut selama lebih dari dua jam untuk melihat langsung kondisi muara Perairan Jelitik yang mengalami pendangkalan.
Setelah tiba di daratan, mereka disambut oleh Pj Bupati Bangka bersama Forkopimda Bangka, dan para nelayan serta organisasi nelayan setempat. Diskusi dilakukan di tepi alur muara. Setelah diskusi berlangsung, Pj Gubernur segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera melakukan pengerukan dengan melibatkan perusahaan yang sudah memiliki izin pengerukan, serta izin untuk menjual pasir dari hasil pengerukan.
“Kami Forkopimda (Provinsi) bersama seluruh Forkopimda Pemkab Bangka bertekad untuk memperbaiki pendangkalan muara Jelitik. Untuk memperbaikinya, pertama-tama administrasi harus terpenuhi tanpa kesalahan. Ini adalah kondisinya, sangat terendam, oleh karena itu harus diperbaiki,” kata Safrizal saat melakukan peninjauan.
Pj Gubernur, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menegaskan kepada Bupati Bangka dan seluruh Forkopimda serta pejabat daerah untuk tidak ragu-ragu dalam melaksanakan pengerukan, selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Karena ini merupakan keadaan darurat di tingkat kabupaten, kami akan mengawasi Bupati agar segera memberikan perintah. Jangan ragu, karena semua Forkopimda kompak untuk mengawasi ini. Fokuslah pada jalur ini dan jangan teralihkan,” ungkap Pj Gubernur Safrizal.
Dia juga memberikan kesempatan kepada perusahaan lain yang memiliki izin yang sama untuk turut serta membantu dalam melakukan pengerukan, meskipun perbedaannya terkait dengan izin penjualan. Karena menurutnya, pemerintah daerah, baik Pemprov Kep. Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu melakukannya sendiri karena terbatasnya anggaran.
“Solusinya hanya pengerukan. Boleh melibatkan pihak lain yang memiliki izin penjualan untuk menjual, dan yang tidak memiliki izin untuk membantu menjual pasir, kita kerja sama. Anggaran daerah tidak mencukupi, sama seperti menggarami lautan, yang penting mengangkutnya dan membuka jalur, sehingga nelayan terbantu, itu yang penting. Kita harus segera menyelesaikan darurat ini,” jelasnya.
“Ini dilakukan demi kesejahteraan nelayan atau masyarakat di sini. Apakah perusahaan yang melakukan ini akan mendapatkan kompensasi dari pasir, itu terserah. Bupati dapat mengambil pajak retribusi sesuai peraturan daerah. Kita mendengar keluhan nelayan bahwa ini sudah terlalu lama. Jangan biarkan terlalu lama, masyarakat sudah merasa kesal karena terlalu lama. Oleh karena itu, segera lakukan, dan laporkan ke kami di provinsi jika ada hambatan,” tambahnya.





