Bandung – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama telah menggelar Rapat Koordinasi untuk merekomendasikan Pelaksanaan Kebijakan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga pada Selasa (6/2/2024) di Hotel Asmila, Bandung. Acara tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT, dan dihadiri oleh Pejabat dari Kementerian/Lembaga serta Pejabat Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta Pejabat dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
“Peran Kementerian Dalam Negeri sangat krusial dalam memimpin pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara nasional, sementara aspek teknisnya diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait,” ungkap Amran.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Dirjen menyampaikan bahwa prinsip Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari prinsip-prinsip Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana aturan lebih lanjut terkait Tata Cara Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022.
Amran juga menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan mampu memandu alokasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dari kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian tugas, menghindari tumpang tindih dengan urusan desentralisasi, serta menyamakan pemahaman dalam pelaksanaannya.
“Kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi yang efektif antara kementerian/lembaga sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan urusan desentralisasi dan menciptakan pemahaman yang konsisten dalam pelaksanaan tugas tersebut,” tambah Amran.
Baca berita lainnya:
https://suararedaksi.com/2024/02/07/ditjen-bina-adwil-tingkatkan-efektivitas-kebijakan-jabatan-fungsional/
Rapat ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Keuangan. Para narasumber tersebut memberikan wawasan tentang tugas dan fungsi di bidang masing-masing sebagai langkah awal dalam merencanakan koordinasi antara pusat dan daerah serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin muncul agar dapat mencari solusi dalam pengambilan keputusan dan menyusun rekomendasi yang efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan output yang mendukung program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kementerian/lembaga,” pungkas Amran.





