Jakarta- Telah diadakan rapat pusat dan daerah pada tanggal 26 hingga 28 Februari 2024, dengan tujuan meningkatkan ketertiban administrasi pemerintahan dan mengidentifikasi wilayah administratif di perbatasan antar negara. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak dan bertujuan untuk menyelaraskan usulan perubahan atau pemberian nama pulau serta memberikan klarifikasi terhadap status administratif pulau dengan menggunakan sistem informasi nama rupabumi (SINAR) dan teknologi pemetaan citra satelit.
Rapat ini disusun berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, serta peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait tata kelola wilayah administratif.
Amran, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, menyatakan bahwa tujuan utama rapat adalah untuk mengkoordinasikan data pulau dan mengklarifikasi usulan perubahan nama pulau di wilayah perbatasan antar negara. Ini dianggap penting dalam memperbarui kode dan data administrasi pemerintahan serta pulau untuk tahun 2023, dan juga sebagai implementasi kebijakan satu data di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya mematuhi prosedur pembakuan nama rupabumi sesuai peraturan yang berlaku untuk menjaga konsistensi dan kejelasan dalam penamaan pulau.
Baca berita lainnya:
Rapat dihadiri oleh 48 peserta, termasuk perwakilan dari kementerian, lembaga pemerintah terkait, dan daerah-daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. Para narasumber membahas hasil validasi pulau, data pemetaan, dan penamaan rupabumi pulau. Materi yang disampaikan kemudian dibahas dalam sesi tanya jawab.
Selain itu, rapat juga membahas pendampingan teknis validasi data pulau-pulau kecil terluar. Dengan demikian, diharapkan rapat tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara.
Amran juga menjelaskan tentang kedudukan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki hubungan langsung dengan sepuluh negara tetangga serta berbatasan dengan dua benua dan dua samudera. Beliau menguraikan hak Indonesia untuk menetapkan garis pangkal kepulauan sesuai dengan prinsip hukum laut internasional, yang menjadi jembatan penghubung antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar yang dimiliki Indonesia. Hal ini penting karena garis pangkal kepulauan menjadi landasan yang menyatukan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, sejalan dengan deklarasi Juanda tahun 1957.





