Badung – 06/03/2024
Keselarasan persepsi antara pusat sebagai perancang NSPK dan daerah sebagai pelaksana perizinan, izin usaha, dan layanan non-perizinan kepada masyarakat dianggap sebagai langkah yang sangat penting untuk terus dilakukan. Fasilitasi sinergi ini menjadi bagian integral dari tugas Kementerian Dalam Negeri dalam pengawasan dan pembinaan secara menyeluruh. Terkait dengan hal tersebut, digelarlah Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik di Wina Holiday Villa Kuta, Bali pada 6 Maret 2024, yang dibuka oleh Pelaksana Harian Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Edi Cahyono, S.STP, M.AP.
“Untuk meningkatkan kualitas layanan Perizinan Berusaha, penyelenggaraan PTSP di tingkat daerah perlu didorong menuju PTSP yang mampu memberikan layanan unggul berbasis elektronik. Hal ini dapat dicapai dengan pembentukan lembaga PTSP yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam struktur organisasi, delegasi seluruh kewenangan perizinan berusaha, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan untuk setiap jenis perizinan berusaha, penggunaan aplikasi berbasis elektronik dalam layanan, dan integrasi dengan layanan perizinan berusaha secara nasional,” ungkap Edi Cahyono, S.STP, M.AP. (06/03/2024).
Beberapa poin penting juga diungkapkan oleh narasumber, seperti yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Investasi, Bapak Meyer Siburian. Ia menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Sistem Perizinan Berusaha Online (OSS), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) mengalami peningkatan sebesar 64% dari tahun 2022 ke 2023. Selain itu, integrasi segera diperlukan untuk RDTR digital ke dalam sistem OSS-RBA. Namun hingga saat ini, percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS-RBA masih berlangsung guna meningkatkan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Usaha (KKPR) berusaha. Sampai dengan 20 Februari 2024, baru terdapat 210 RDTR yang terbit, melibatkan 166 Kabupaten/Kota dan 36 Provinsi (data OSS).
Berita lainnya:
Diskusi juga melibatkan peserta bersama narasumber lain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian. Berbagai permasalahan di daerah diajukan guna mencari solusinya secara bersama-sama, termasuk lalu lintas produk hewan dan non-hewan antar provinsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan daerah dan merugikan peternak lokal.
“Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi memiliki peran sentral dalam segitiga industri, perdagangan, dan investasi, seperti pertumbuhan industri yang menciptakan permintaan impor dan komoditas untuk diekspor, surplus perdagangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada peningkatan peringkat kredit investasi Indonesia, serta investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengeluaran masyarakat yang merangsang permintaan akan industri baru,” tutup Bapak Meyer Siburian.
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN





