Jakarta – Sejalan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan Rapat Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T., menyampaikan sambutan, “Selamat bergabung kepada Biro Organisasi di dalam perangkat Gubernur melalui pelaksanaan tugas pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan bergabungnya Biro Organisasi, diharapkan semakin diperkuatnya unit kerja bidang hukum dan organisasi perangkat gubernur untuk mendukung kinerja GWPP.”
Baca berita lainnya:
https://suararedaksi.com/2024/03/12/ditjen-bina-adwil-mengkoordinasikan-pemda-terkait-identifikasi-kerja-sama-daerah/
“Semua pihak perlu berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang baru diterapkan pada tahun 2024. Biro pemerintahan sebagai sekretariat perangkat harus berperan aktif dalam mendorong pencapaian kinerja dan realisasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP di tahun 2024, sehingga target mencapai 30 Gubernur berkinerja baik dapat tercapai,” tambah Amran.
Rapat ini bertujuan memberikan bimbingan teknis mengenai mekanisme, output, outcome, dan metode perolehan data dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP terkait pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Tugas ini sesuai dengan amanat Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diharapkan melalui pelaksanaan tugas ini, terjadi reformasi birokrasi menuju transformasi tata kelola, sesuai dengan visi menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta secara tatap muka maupun daring yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, dengan melibatkan narasumber kompeten dari Bappenas, Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.





