Ditjen Bina Adwil mengadakan Pertemuan Pemastian Status Wilayah Administrasi Pulau di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta, pada tanggal 26 Maret 2024. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI-AL.
Pembaruan data penduduk pulau, kriteria penentuan data penduduk pulau, penambahan luas pulau, dan kesesuaian jumlah pulau antara Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Gazeter Republik Indonesia menjadi fokus utama dalam meningkatkan akurasi data pulau. Usulan pembaruan data pulau ini berasal dari Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Raziras menekankan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penegasan batas dan cakupan wilayah. Definisi penduduk di suatu wilayah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan, yang didefinisikan oleh Badan Pusat Statistik sebagai individu yang tinggal di suatu pulau selama lebih dari 6 bulan atau mereka yang tinggal kurang dari enam bulan namun bermaksud untuk menetap.
Dalam proses pembaruan data pulau, Kementerian Dalam Negeri menyetujui kriteria pulau berpenduduk, termasuk memiliki KTP di wilayah administrasi pulau dan melakukan aktivitas layanan publik dan keamanan. Selanjutnya, surat akan dikirim kepada Pemerintah Daerah untuk memperbarui data penduduk pulau. Data awal mengenai luas pulau bersumber dari data garis pantai skala menengah yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Hasil pertemuan ini dianggap sangat penting bagi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bekerja sama dan memastikan keakuratan data terkait wilayah administrasi pulau dan penduduk di dalamnya. Raziras menegaskan perlunya terus meningkatkan upaya pembaruan data untuk mendukung kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat.





